Usulan Tata Kelola Royalti Indonesia Akan Dibahas di Swiss

Entertainment

Usulan Indonesia terkait instrumen hukum internasional yang mengatur pengelolaan royalti resmi akan dibahas dalam sidang yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada bulan Desember 2025. Proposal ini, yang diberi nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment, telah berhasil masuk dalam agenda utama pertemuan komite yang diadakan di Jenewa, Swiss.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rasa syukur atas penerimaan proposal tersebut, yang dianggap sebagai langkah penting dalam memperjuangkan tata kelola royalti yang lebih baik. Dia menekankan bahwa ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memastikan keadilan bagi para pencipta di seluruh dunia.

Pentingnya Pengelolaan Royalti di Era Digital

Pengelolaan royalti yang adil dan transparan menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya konsumsi konten digital di seluruh dunia. Hal ini mendorong banyak negara untuk menerapkan kebijakan yang dapat melindungi hak-hak para pencipta dalam ekosistem digital.

Tanpa adanya instrumen hukum yang efektif, para pencipta sering kali tidak mendapatkan imbalan yang layak atas karya mereka. Ketimpangan dalam distribusi royalti adalah masalah serius yang mengancam keberlangsungan industri kreatif.

Proposal Indonesia diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah ini dengan memperkenalkan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan royalti. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri dan pembuat kebijakan di negara lain untuk memperhatikan isu yang sama.

Kolaborasi Menteri dan Keterlibatan Internasional

Proposal ini merupakan hasil dari kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kebudayaan. Kerjasama antara berbagai instansi pemerintah ini menunjukkan adanya keseriusan dalam memperjuangkan hak cipta di tingkat internasional.

Supratman juga menekankan bahwa usulan ini bukan hanya untuk kepentingan Indonesia, tetapi juga sebagai kontribusi bagi masyarakat internasional. Dia berharap agar negara-negara lain bisa mengambil pelajaran dari inisiatif ini.

Dukungan dari komunitas internasional akan sangat krusial bagi keberhasilan proposal ini. Dalam kesempatan ini, Supratman mendorong perwakilan Indonesia di luar negeri agar aktif menjalin komunikasi dan kerjasama dengan negara-negara mitra.

Tiga Pilar Utama dalam Proposal Indonesia

Proposal ini mencakup tiga pilar utama yang dirancang untuk mengatasi masalah dalam pengelolaan royalti global. Pilar pertama adalah tata kelola royalti dalam kerangka kerja WIPO yang lebih baik dan lebih transparan.

Pilar kedua adalah sistem distribusi royalti berbasis pengguna, yang akan memberikan kontrol lebih besar kepada pengguna dalam memilih bagaimana royalti diterima. Ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan bagi para pencipta.

Terakhir, pilar ketiga adalah penguatan lembaga manajemen kolektif lintas negara yang bisa mempermudah proses distribusi royalti. Ketiga pilar ini dirancang untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Keseluruhan usaha ini bukan hanya untuk kepentingan Indonesia, melainkan juga sebagai upaya global dalam mengurangi ketimpangan yang ada di industri kreatif. Dalam menghadapi tantangan zaman, kolaborasi antarnegara sangatlah penting untuk mencapai tujuan bersama yang bermanfaat bagi para pencipta di seluruh dunia.

Dengan demikian, proposal Indonesia diharap tidak hanya memberikan dampak positif bagi pencipta di tanah air, tetapi juga menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengelola hak cipta dan royalti secara lebih adil dan efektif. Para pemangku kepentingan diharapkan untuk terus mendorong dialog dan kerjasama di forum-forum internasional agar hasil yang diinginkan dapat terwujud.