Baim Wong Daftarkan Talak Cerai – Setelah lama menjadi spekulasi, isu keretakan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya terjawab. Baim secara resmi mendaftarkan permohonan talak cerai terhadap istrinya itu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan, permohonan talak cerai yang diajukan oleh Baim Wong terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Langkah ini mengejutkan banyak pihak, mengingat pasangan selebritas ini sering tampil harmonis di depan publik.
Nama Baim dan Paula Tercantum di Pengajuan Perceraian
Dalam permohonan talak cerai yang terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, nama Muhammad Ibrahim bin Johny Djaelani (Baim Wong) tercatat sebagai pemohon, sementara Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven tercantum sebagai termohon.
Isu keretakan rumah tangga pasangan ini sebenarnya sudah lama terdengar. Namun, dalam beberapa kesempatan, Baim Wong lebih memilih menghindar dan enggan menjawab pertanyaan mengenai rumor tersebut. Ketidakhadiran Baim dan Paula di berbagai acara bersama juga semakin memperkuat spekulasi tersebut.
Yang paling mengejutkan, baru-baru ini Baim mengaku tidak mengetahui bahwa istrinya, Paula Verhoeven, sedang menjalankan ibadah umrah, memperlihatkan adanya jarak dalam komunikasi di antara mereka.
Menikah Tahun 2018
Sebagai informasi, Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi menikah pada tanggal 22 November 2018. Mereka mengikat janji suci pernikahan di gedung The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam sebuah acara yang dihadiri keluarga dan teman dekat.
Dari pernikahan tersebut, Baim dan Paula dikaruniai dua putra, yaitu Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong, yang sering menjadi sorotan publik karena keakraban dan keharmonisan keluarga kecil ini.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.