Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai: Putusan Verstek

Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai: Putusan Verstek

Selebriti

Ruben Onsu dan Sarwendah – Setelah melalui berbagai spekulasi, nasib rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya kini dinyatakan telah resmi bercerai.

Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun. Ia mengonfirmasi bahwa perkara perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah telah diputuskan melalui proses e-court, sebuah sistem peradilan yang memungkinkan penanganan kasus secara elektronik. Keputusan ini menandai berakhirnya hubungan pasangan selebriti yang telah lama menjadi sorotan publik.

Perceraian Diputuskan Secara Verstek oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun, mengungkapkan bahwa setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh Ruben Onsu terhadap Sarwendah telah diputuskan oleh majelis hakim. “Setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan perkara tersebut secara verstek,” ujar Tapanuli Marbun di kantornya, Selasa (24/9/2024).

Keputusan cerai ini diputuskan secara verstek, yang berarti keputusan diambil tanpa kehadiran salah satu pihak di persidangan. “Iya sudah putus cerai dan itu bisa diakses juga secara e-court mengenai hasilnya,” tambah Tapanuli. Keputusan ini mengakhiri spekulasi yang telah lama berkembang mengenai nasib rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah.

Putusan Cerai Ditetapkan Karena Ketidakhadiran Sarwendah

Tapanuli Marbun menjelaskan bahwa keputusan perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah ditetapkan setelah tergugat, dalam hal ini Sarwendah, tidak pernah hadir dalam persidangan. Hal ini yang kemudian menyebabkan majelis hakim memutuskan perkara tersebut secara verstek.

“Iya, perceraian saja. Jadi keputusan ini diambil karena tanpa hadirnya tergugat. Keputusan ini akan diberitahukan kepada tergugat setelah ini,” ujar Tapanuli. Pengadilan akan segera menyampaikan putusan ini kepada Sarwendah sebagai pihak tergugat, menandai akhir resmi dari pernikahan mereka.

Kesempatan Banding Masih Terbuka untuk Sarwendah

Tapanuli Marbun juga menjelaskan bahwa meskipun putusan telah dijatuhkan, pihak tergugat, yakni Sarwendah, masih diberikan waktu untuk menanggapi keputusan tersebut. Jika Sarwendah tidak setuju dengan putusan perceraian ini, ia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.

“Nanti seandainya pihak tergugat tidak menerima putusan ini dan ingin mengajukan banding, diberikan kesempatan untuk melakukan itu selama 14 hari setelah menerima putusan tersebut,” jelas Tapanuli. Kesempatan ini memberikan ruang bagi Sarwendah untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut jika ia merasa perlu.

Hak Asuh Anak dan Harta Gana-gini Tidak Dibahas dalam Putusan

Dalam putusan perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah, majelis hakim tidak memasukkan perihal hak asuh anak maupun harta gana-gini sebagai bagian dari keputusan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Ruben, sebagai penggugat, tidak memasukkan kedua aspek tersebut dalam gugatannya sejak awal proses persidangan.

“Karena memang dari awal baik terkait harta gana-gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh penggugat sehingga majelis tidak mempertimbangkan hal itu,” jelas Tapanuli Marbun. Dengan demikian, perkara hak asuh anak dan pembagian harta bersama tidak menjadi bagian dari putusan perceraian ini, dan masih dapat dibahas atau diproses secara terpisah jika diperlukan di masa mendatang.

 

Baca juga artikel kesehatan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *